Laman

Senin, 12 Januari 2015

Syarat Pembayaran Barang - Akuntansi


Dalam perjanjian jual beli barang dagangan terdapat beberapa syarat pembayaran, antara lain sebagai berikut:
  • Tunai atau kontan
    artinya pembayaran dilakukan saat terjadi transaksi, baik secara langsung (dengan uang tunai) maupun pembayaran dengan cek atau giro bilyet.
  • n/30 (n adalah singkatan dari netto)
    artinya pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari setelah terjadinya transaksi.
  • n/EOM (End of Month)
    artinya pembayaran dilakukan paling lambat akhir bulan.
  • n/10 EOM
    artinya pembayaran dilakukan paling lambat 10 hari setelah akhir bulan.
  • 2/10, n/30
    artinya bila pembayaran dilakukan dalam waktu kurang atau sama dengan 10 hari setelah tanggal transaksi, terdapat potongan 2%, jangka waktu kredit 30 hari.
Segera bergabung : - kursus bahasa Inggris - kursus komputer dengan: Lembaga Pendidikan Indonesia Amerika ( LPIA ) LPIA Margonda Jl. Margonda Raya, No.91C (dekat lampu merah flyover pertigaan Arief Rahman Hakim atau depan Autopart Ramanda Depok, sebelah Solite Furniture dan ATTIN TOUR) Kelurahan: Pancoran Mas Kecamatan : Pancoran Mas Kota: Depok Po Box: 16436
 Telepon : (021) 7774443

referensi:
http://zakwaan-priaji.blogspot.com/
http://gunadarma.ac.id/