Dalam perjanjian jual beli barang dagangan terdapat beberapa syarat pembayaran, antara lain sebagai berikut:
- Tunai atau kontan
artinya pembayaran dilakukan saat terjadi transaksi, baik secara langsung (dengan uang tunai) maupun pembayaran dengan cek atau giro bilyet. - n/30 (n adalah singkatan dari netto)
artinya pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari setelah terjadinya transaksi. - n/EOM (End of Month)
artinya pembayaran dilakukan paling lambat akhir bulan. - n/10 EOM
artinya pembayaran dilakukan paling lambat 10 hari setelah akhir bulan. - 2/10, n/30
artinya bila pembayaran dilakukan dalam waktu kurang atau sama dengan 10 hari setelah tanggal transaksi, terdapat potongan 2%, jangka waktu kredit 30 hari.
Telepon : (021) 7774443
referensi:
http://zakwaan-priaji.blogspot.com/
http://gunadarma.ac.id/